FAQ

Apakah Gerbang Kebaikan Indonesia memiliki izin operasional?

Ya, Yayasan Gerbang Kebaikan Indonesia berdiri secara sah dan memiliki SK dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, melalui putusan NOMOR AHU-0026002.AH.01.04.Tahun 2022.


Bagaimana Gerbang Kebaikan Indonesia memastikan keaslian sebuah galang dana?
Kami akan berusaha untuk menjaga transparansi serta amanah dalam menjalankan galang dana melalui website gerbangkebaikan.id.

Di sini kami mewajibkan pihak penerima manfaat untuk bersedia diverifikasi data KTP atau tanda pengenal lainnya yang diakui negara.

Khusus penerima manfaat medis, kami juga mendokumentasikan dengan baik dokumen medis dari rumah sakit atau lembaga kesehatan sebagai bukti kebutuhan medis.

Saya sering melihat iklan Yayasan Gerbang Kebaikan Indonesia di media sosial, bagaimana iklan tersebut dijalankan?

Iklan melalui media sosial adalah cara kami untuk memperluas jangkauan kebaikan. Dengan memperluas jangkauan, kami berharap bisa jadi penghubung kebaikan dari segala penjuru di Indonesia.

Untuk mengiklankan konten media sosial, kami menggunakan dana marketing yayasan.

Jika donasi sudah terpenuhi/melebihi target, bagaimana kelanjutan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut?
Kami menerima segala bentuk kebaikan dari mana pun dan siapapun, selama itu diperuntukkan untuk penerima manfaat yang berada dalam naungan Yayasan Gerbang Kebaikan Indonesia dan tidak melanggar hukum serta nilai-nilai kebaikan yang kami pegang.

Donasi yang berlebih dari sebuah halaman galang dana akan kami salurkan kepada penerima manfaat lain dalam skema subsidi silang.